Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena menyuap penyidik KPK.
"Hal yang memperberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kroupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata anggota majelis hakim, Fahzal Hendri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Mendekati Hari Pemeriksaan di Bareskrim, Indra Kenz Terbang ke Turki Tanpa Mengurus Visa
Hakim juga menyebut sampai sidang vonis ini, Azis tak pernah mengakui kesalahannya. Azis juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di muka majelis hakim.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya , terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap hakim.
Majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis Azis. Di antaranya, Azis belum pernah dijatuhi hukuman sebelum perkara ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim anggota.
Baca juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
"Menimbang mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah layak, pantas dan adil sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan," imbuhnya. (*)
Sumber: Tribunnnews.com