Gawat, 400 Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 10 Miliar

Sebanyak 400 mahasiswa penerima beasiswa berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Dok Humas
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa dengan total kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Mereka adalah para mahasiswa penerima beasiswa.

Kini kasus ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, ratusan mahasiswa tersebut sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca juga: Tiga Mantan Direktur BJB Syariah Ditahan, Terkait Kasus Kredit Macet Rp 11 Miliar

Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Apalagi, lanjut Winardy, para mahasiswa itu bersedia menerima dana beasiswa yang telah disunat oleh koordiantor lapangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca juga: Perkara Habib Bahar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lokasi Penahanan Masih Sama

Dengan demikian, kata Winardy, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).

"Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," imbuh dia.

"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara menerima pemotongan dana, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.

Baca juga: Punya Nama Mirip Artis yang Meninggal, Pesepak Bola Ini Dapat Ucapan Duka Cita

Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian.

Baca juga: Luna Maya Akui Pernah Tak Bisa Nahan Ini saat Lagi Nyetir

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved