Mulai Jumat (18/2/2022), Dishub DKI Tiadakan Ganjil-Genap di Tempat Wisata
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada ruas jalan menuju tempat wisata.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju tempat wisata.
Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat, (18/2/2022).
"Ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," ucap Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Revitalisasi TMII Dipastikan Tak Bakal Hilangkan Identitas dan Karakternya
Anak buah Anies Baswedan ini juga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengacu pada Inmendagri terbaru soal aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin. (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jumlah-pengunjung-Taman-Mini-Indonesia-Indah-TMII-belum-alami-kenaikan.jpg)