Usai Kalah Digugat Warga Soal Banjir, Anies Langsung Turunkan Alat Berat untuk Keruk Kali Mampang
Kalah digugat warga karena penanganan banjir Kali Mampang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turunkan dua alat berat untuk mengeruk Kali Mampang
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Sehingga Bebi berharap, pengerukan Kali Mampang bisa mengurangi dampak banjir.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.
Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.
Baca juga: Sebanyak 28 RT di DKI Jakarta Kebanjiran Akibat Hujan Semalam
Diketahui, penggugat tersebut yakni ;
1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Des)