Polisi Menjambret Kalung Pedagang Tomat di Buleleng karena Banyak Utang, Kini Terencam Dipecat

Sempat berhasil membawa kabur barang curiannya, sang polisi mengalami lakalantas sehingga dirinya berhasil ditangkap

Editor: Joseph Wesly
(ISTIMEWA via Tribun-Bali.com)
POLISI JAMBRET - Pelaku IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025. IWS, seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). (ISTIMEWA via Tribun-Bali.com) 

TRIBUNTANGERANG.COM, DENPASAR- Seorang polisi nekat menjambret kalung milik seorang pedagang tomat di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Selasa, 30 September 2025.

Anggota Polres Tababan Bali ini menjambret karena terlilit masalah hutang.

Sempat berhasil membawa kabur barang curiannya, sang polisi mengalami lakalantas sehingga dirinya berhasil ditangkap warga.

Insiden penjambret terjadi Asekitar pukul 13.00 WITA. Korban, seorang ibu bernama Kadek Suartini (50) tengah berjualan tomat seperti biasa di warung miliknya. 

Pelaku datang dan berpura-pura sebagai pembeli dengan memberikan uang sebesar Rp 50.000.

Namun, dalam hitungan menit, situasi berubah menjadi tragis. Aiptu IWS memukul kepala korban dengan tongkat, lalu merampas kalung emas seharga Rp 15 juta yang dipakai korban. Saat itu, korban dalam kondisi tak berdaya.

Setelah menjambret, IWS melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DK 5797 UG. Tapi upaya kaburnya terhenti tak jauh dari lokasi karena ia menabrak mobil dan mengalami kecelakaan.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengamankan pelaku. Detik-detik penangkapannya bahkan sempat viral di media sosial.

Pengakuan Polisi: Terlilit Utang dan Tekanan Hidup

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan bahwa pelaku adalah anggota polisi aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IWS mengaku nekat melakukan tindak kriminal tersebut karena terlilit utang besar.

"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," kata AKBP Ida, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Aksi kekerasan dan penjambretan ini membuat Aiptu IWS harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dikutip dari Tribunnews

"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng," lanjut AKBP Ida.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan, dan pelaku telah ditahan.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved