Warga Berharap Pengerukan Kali Mampang Tidak Hanya Simbolisasi Atas Putusan PTUN
Bertahun-tahun Tinggal di Sekitar Kali Mampang Kebanjiran, Warga: Semoga Kalau Sudah Dikeruk Nggak Banjir
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
"Karena ini sudah lima tahun tidak dikeruk. Saya juga enggak tahu kenapa pengerukan enggak sampai sini, makanya warga menggugat ke PTUN," jelas Yuli.
Baca juga: Sebanyak 9 Titik Drainase Tersumbat Sampah Sebabkan Kota Tangerang Kebanjiran
Diharapkan kata Yuli, pengerukan Kali Mampang tidak hanya menjadi simbolisasi semata atas putusan PTUN.
Kalau bisa, Yuli ingin pengerukan dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali agar warga bisa tidur tenang saat hujan deras turun.
"Karena di sini kalau hujan deras sebentar saja sudah terendam air sedengkul orang dewasa," ungkapnya.
Usai kalah digugat warga karena penanganan banjir Kali Mampang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turunkan dua alat berat untuk mengeruk Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Diguyur Hujan Kantor Pemadam Kebakaran Ciledug Tangerang Kebanjiran hingga 60 Cm
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan 7 warga korban banjir kepada Anies Baswedan dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Dikutip Kompas.com, Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk menangani masalah banjir di Jakarta dengan segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Atasi Banjir Tiga Bulan Tak Surut, Pemkab Tangerang Gandeng Pihak Swasta
Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Satu dari tujuh warga penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita menyebutkan, pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, akibat Kali Mampang tak lagi dikeruk, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.
Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Perumahan Elit di GDC Terendam Banjir Setinggi 40 sampai 50 Sentimeter
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh PTUN, Sita berharap program pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang. (M31)