Berita Nasional
HOTMAN Paris: Saya Pendukung Setia Pak Jokowi, Tapi Tak Setuju dengan Permenaker soal JHT
Hotman Paris Hutapea dibuat jengkel dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah yang sudah dianggap keterlaluan mengeluarkan peraturan Jaminan Hari Tua.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Dalam Permen tersebut, terdapat sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT.
Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.
Video: Buruh Kecam Aturan Baru soal Dana Jaminan Hari Tua atau JHT
Menanggapi Permenaker tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea dibuat jengkel dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah yang sudah dianggap keterlaluan mengeluarkan peraturan Jaminan Hari Tua.
Hotman Paris bahkan menantang Menaker untuk debat terbuka soal Permenaker No 2 tahun 2022.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menuggu sampai usia 56 tahun.
Baca juga: Bertemu Hotman Paris, Faisal Mertua Vanessa Angel Beberkan Fakta Soal Hak Asuh dan Hak Waris
Baca juga: Hotman Paris Dinyatakan Tak Bersalah, Setelah Diadukan Hotma Sitompul ke PERADI
"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).
"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mulai Hari Ini hingga Rabu Depan Produsen Tahu-Tempe Gelar Aksi Mogok
Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.