Lalu Lintas
Aturan Bikin SIM dan STNK, Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan atau JKN
Ada syarat baru bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada syarat baru bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB).
Syaratnya, pemohon harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS kesehatan.
Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi JKN.
Optimalisasi itu ditujukan kepada 30 kementerian dan lembaga. Salah satunya Lembaga Polri yang berada di urutan 25.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM STNK," kata Hendra Rochmawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
"Regulasi untuk pastikan pemohon SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ujarnya lagi.
Baca juga: 3 Alasan Penting Masyarakat Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan
Baca juga: 340.000 Warga Kabupaten Tangerang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Hendra Rochmawan menjelaskan, instruksi itu meliputi pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Mulai dari pelayanan pertama di unit BKPB hingga pelayanan STNK yang produk turunan layanan BPKB.
Harapannya, masyarakat bisa memahami dan mendukung kebijakan pemerintah. Apalagi kebijakan tersebut untuk kesatuan masyarakat Indonesia.
Dari Inpres tersebut, Polri akan menyempurnakan Regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Nantinya, syarat wajib layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menggunakan kartu peserta aktif BPJS kesehatan.
Saat ini, kata Hendra, Mabes Polri masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Teknis dari kebijakan ini masih digodok sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, syarat mengurus SIM, STNK wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi menetapkan aturan baru tersebut pada 6 Januari 2022 dan langsung diberlakukan pada saat bersamaan.