Kriminalitas
Polresta Tangerang Bekuk Perampok dan Pemerkosa Modus Posting Lowongan Kerja di Medsos
Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (34), yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG --- Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (34), yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.
SH yang merupakan warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga melalukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER.
"Ya kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yakni ER, dengan modus dijanjikan pekerjaan," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Kemudian Zain menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dinihari.
Tindak pidana itu bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook. SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER untuk bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
Baca juga: Sopir Taksi ditipu Penumpang, Modus Pinjam Ponsel Lalu Kabur
Baca juga: Pria yang Pura-pura Pincang Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Sempat Terseret 30 Meter
Setelah saling bertukar nomor telepon seluler, SH pun membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan pekerjaan. Namun, hal tersebut justru tidak sesuai dan ER dibawa SH ke area persawahan.
Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe, namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka.
Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.
Baca juga: Modus Jual Jasa PSK, Komplotan Pencuri Gasak Mobil dan Barang Berharga Milik Korbannya
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Selanjutnya, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.
Baca juga: Ditipu Modus Investasi Sembako Murah, 80 Warga di Periuk Tangerang Rugi Miliaran Rupiah
"Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho. (m28)