Ini Nilai Kompensasi Korban Teroris yang Diberikan LPSK, Mulai dari Rp 75 Juta

Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara simbolis menyerahkan kompensasi Rp 7,4 miliar kepada 46 korban teroris

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa/dok.PPID DKI Jakarta
Wakil Ketua LPSK Achmadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada 46 korban teroris masa lalu, di Balai Kota DKI pada Selasa (22/2/2022). (Dok. PPID DKI Jakarta) 

“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan penyerahan kompensasi sebesar Rp 7,4 miliar untuk 46 korban terorisme di Jakarta.

Baca juga: Saksi: Ledakan Bom di Gereja Kuatkan Dugaan Munarman Terlibat Jaringan Terorisme

Duit yang berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diserahkan secara simbolis di Balai Kota DKI pada Selasa (22/2/2022).

Anies mengatakan, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.

“Sebagai contoh di Jakarta, siapapun yang mengalami kekerasan apapun, maka kita akan tangani 100 persen, kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta,” kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta pada Rabu (23/2/2022). (faf)

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved