Ini Nilai Kompensasi Korban Teroris yang Diberikan LPSK, Mulai dari Rp 75 Juta
Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara simbolis menyerahkan kompensasi Rp 7,4 miliar kepada 46 korban teroris
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan penyerahan kompensasi sebesar Rp 7,4 miliar untuk 46 korban terorisme di Jakarta.
Baca juga: Saksi: Ledakan Bom di Gereja Kuatkan Dugaan Munarman Terlibat Jaringan Terorisme
Duit yang berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diserahkan secara simbolis di Balai Kota DKI pada Selasa (22/2/2022).
Anies mengatakan, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.
“Sebagai contoh di Jakarta, siapapun yang mengalami kekerasan apapun, maka kita akan tangani 100 persen, kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta,” kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta pada Rabu (23/2/2022). (faf)