Tangerang Raya

Andri S Permana Desak Pemkot Tangerang Segera Stop Kebijakan Jalan Satu Arah di Daan Mogot

Kebijakan penerapan jalan satu arah di Jalan Daan Mogot yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang berujung  masalah seperti kemacetan.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S Permana (kanan) dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar (kiri) saat acara Debat Publik tema Polemik Jalan Daan Mogot yang berlangsung di Press Kopi, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (23/2/2022) malam. 

Dia menjelaskan, sebelum kebijakan itu diberlakukan telah dilakukan kajian secara komperhensif.

"Kami sudah melakukan riset, sistem one way ini dilakukan memang untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan di Jalan Daan Mogot," ucapnya.

Wahyudi mengatakan, Jalan Daan Mogot memiliki tiga titik kemacetan parah seperti di simpang Batuceper, Tanah Tinggi, dan TMP Taruna.

"Dari situ kajian itu pun dibuat dan Pemkot membangun dua jembatan Mookervart untuk arus rekayasa lalu lintas," kata Wahyudi. 

Jalan Daan Mogot hanya diberlakukan satu arah menjadi Jakarta menuju Tangerang saja. Sedangkan arah sebaliknya dialihkan melalui jembatan Mookervart di Jalan Buroq.

"Sebelumnya juga dalam kajian itu kami sudah menghitung volume kendaraan untuk kelancaran lalu lintas."

"Tapi karena memang baru tahap awal uji coba, masyarakat belum terbiasa sehingga menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Dishub Kota Tangerang terus melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.

Wahyudi berharap, kedepan penerapan satu arah Jalan Daan Mogot dapat berlangsung baik dan kondusif.

"Semoga ke depan masyarakat dapat lebih terlayani dengan baik," ujar Wahyudi Iskandar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved