Tangerang Raya
Lampu Jalan di Jalan Raya Gajah Barong Mati karena Kabel Optik Digasak Maling
Lampu-lampu di Jalan Raya Gajah Barong, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mati.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Lampu-lampu di Jalan Raya Gajah Barong, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak berfungsi.
Penyebab lampu-lampu tersebut mati dan jalanan gelap saat malam hari karena komponen penerangan jalan umum (PJU) dicuri.
Hal itu diketahui ketika petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengecek lampu-lampu di Jalan Raya Gajah Barong.
Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, kabel optik hilang di 22 titik lampu yang dicuri.
Kehilangan komponen lampu PJU itu mengakibatkan lampu jalan padam. Sejumlah ruas jalan pun minim penerangan.
Baca juga: Kasus Pencurian Kabel PJU Marak Terjadi di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Pemkot Tangerang Terima 400 Titik PJU dari Kementerian ESDM karena Miliki Program Kampung Terang
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan, Tjetjep Hindaryanto, mengatakan, lampu-lampu jalan di beberapa titik padam bukan karena kerusakan.
Hal itu disebabkan karena faktor kesengajaan dan pencurian peralatan dan komponen lampu.
"Jadi LPJU tersebut tidak berfungsi, karena faktor kesengajaan dan juga beberapa komponen peralatannya dicuri," kata Tjetjep, Kamis (24/2/2022).
Akibatnya, lampu-lampu tidak berfungsi atau tidak bisa menyala.
Tjetjep Hindaryanto mengatakan, pencurian komponen PJU itu merugikan banyak orang, seperti pengendara yang melintas di Jalan Raya Gajah Barong.
Dia menjelaskan, prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerangan jalan dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna jalan.
Baca juga: Pemkab Tangerang Baru Pasang PJU di 6 Titik Kecamatan Belum Sesuai Keinginan Warga
"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Tangerang untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan lampu jalan"
"Karena lampu itu sangat dibutuhkan pengendara pada malam hari. Siapa lagi yang akan menjaganya, kalau tidak kita bersama," ucap Tjetjep. Hindaryanto.
Selain itu, Tjetjep menekankan, tindak pencurian dan perusakan terhadap prasarana PJU sebagai prasarana umum merupakan tindakan pidana.
Pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku .
"Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang negara, atau uang rakyat sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” kata Tjetjep Hindaryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tjetjep-Hindaryanto1242.jpg)