Kriminal
4 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen Dibekuk, Setiap Pelaku Punya Peran Berbeda
Empat pelaku pembuat surat hasil tes swab antigen Covid-19 palsu dibekuk Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.
"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta.N
"amun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soekarno Hatta menetapkan empat pelaku tersebut sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku."
"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," kata Kombes Pol Sigit Dani Setiyono.