Kriminal

4 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen Dibekuk, Setiap Pelaku Punya Peran Berbeda

Empat pelaku pembuat surat hasil tes swab antigen Covid-19 palsu dibekuk Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti kasus pemalsuan surat hasil tes swab antigen dihadirkan saat konfrensi pers Polresta Bandara Soekarno Hatta Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat pelaku pembuat surat hasil tes swab antigen Covid-19 palsu dibekuk Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial MSF, S, HF, dan AR.

Tiga dari empat orang pelaku yang dibekuk merupakan petugas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Bandara Soetta.

Sedangkan seorang lainnya merupakan warga Kampung Melayu Barat, Tangerang.

"Kami berhasil mengamankan empat orang yang melakukan praktik pembuat surat keterangan hasil antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujar Sigit Dani Setiyono, Jumat (25/2/2022).

"Dari empat pelaku yang kita tangkap ini, tiga di antaranya oknum petugas Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga sipil," ujarnya.

Baca juga: Ketentuan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3 Penumpang Wajib Sertakan Swab Antigen dan Vaksin Dosis 2

Baca juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Hingga Tipikor BRI

Petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil tes swab antigen, Jumat (25/2/2022).
Petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil tes swab antigen, Jumat (25/2/2022). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Dia menjelaskan, empat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. 

"Target sasaran mereka adalah penumpang penerbangan yang berangkat dari Bandara Soetta dan belum melakukan pemeriksaan swab antigen," katanya.

Sigit menjelaskan, MSF, berperan sebagai pencari orang yang perlu surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.

S berperan sebagai perantara dari MFS kepada HF, agar MSF mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan untuk diserahkan kepada calon penumpang.

HF berperan sebagai perantara antara S  dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu kepada AR.

AR bertugas sebagai pembuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan ponsel.

"Setiap pembuatan surat hasil antigen ini, para pelaku mematok harga sebesar Rp 200.000 kepada penumpang yang membuat surat hasil antigen," ujarnya.

Keuntungan dari penjualan surat hasil antigen palsu dibagikan para pelaku secata rata.

Setiap pelaku dari setiap penumpang masing-masing meraih keuntungan Rp 50.000.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Shampo dan Minyak Rambut Dibekuk, Produk Palsu Pasang Merk Terkenal

Baca juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masuk CPNS

Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.

"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta.N

"amun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soekarno Hatta menetapkan empat pelaku tersebut sebagai tersangka.

Mereka dijerat  pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku."

"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," kata Kombes Pol Sigit Dani Setiyono

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved