Berita Tangerang
Andika Hazrumy Ingatkan ASN Pemprov Banten sebagai Pelaksana Kebijakan dan Pelayan Publik
Fungsi ASN sejatinya adalah pelayan publik yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi (BPSDM) Banten menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) kepada sebanyak 160 pejabat eselon III dan eselon IV Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot se-Banten secara hybrid di gedung BPSDM Provinsi Banten.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam ceramah yang disampaikan secara virtual dari kantornya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mengingatkan para pejabat tersebut bahwa fungsi ASN sejatinya adalah pelayan publik.
“Kita ketahui bersama, fungsi ASN yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa,” kata Andika, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, peran strategis pejabat administrator dan pejabat pengawas dalam pembangunan daerah adalah penentu keberhasilan capaian pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Untuk itu pejabat dimaksud harus adaptif, kolaboratif dan kontributif terhadap capaian pembangunan daerah melalui implementasi strategi dalam program dan kegiatan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Adaptif, kata Andika, mencerminkan konsepsi birokrasi digital yang mengedepankan berbagai cara baru dan inovasi dalam program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: Andika Hazrumy Beberkan Data Pencapaian Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten
Baca juga: Andika Hazrumy Dibonceng Motor Terobos Hutan Bakal Taman Kehati Banten
Kolaboratif mencerminkan bagaimana cara kerja bersama antar ASN dan antar perangkat daerah berkreasi dalam berbagai kegiatan untuk dapat mencapai indikator makro yang tertuang dalam RPJMD.
“Sedangkan kontributif adalah usaha yang dilakukan secara terencana, terukur dalam program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah untuk memberikan dampak terhadap peningkatan indikator makro pembangunan,” ujarnya.
Menurut Andika, diperlukan program kerja kolaboratif antar OPD bersinergi untuk mencapai berbagai target indikator makro pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), penurunan angka kemiskinan dan penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Baca juga: Andika Hazrumy Intruksikan OPD Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa di Banten
Untuk meningkatkan IPM, lanjutnya, diperlukan penguatan pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.
Salah satu dimensi yang paling rasional untuk diintervensi adalah dimensi pendidikan, yang dilakukan dengan meningkatkan angka partisipasi sekolah melalui program pendidikan untuk semua.
Khususnya pendanaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Adapun untuk meningkatkan LPE, kata Andika, diperlukan optimalisasi investasi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, kelistrikan, perdagangan, transportasi dan gudang, pariwisata, akomodasi, real estate, layanan keuangan yang didukung oleh sistem administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca juga: Andika Hazrumy Merinding Dengar Suara Sound System Banten International Stadium
Lalu untuk mengurangi angka kemiskinan diperlukan perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor planning and budgeting) yang terintegrasi dikoordinasikan oleh Dinas Sosial bersama beberapa OPD terkait yang diharapkan dalam menanggulangi kemiskinan secara berkesinambungan.