Sebagian Pedagang Kuliner Pasar Lama Bakal Dipindah ke Metropolis Mall

PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menawarkan konsep PKL Goes to Mall dalam menata kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kawasan Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Ambisi PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menata kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang belum padam.

Sempat menemui kegagalan ketika hendak menutup total jalanan untuk dijadikan lokasi pedagang kuliner, TNG kini menawarkan konsep PKL Goes To Mall.

Direktur Utama PT TNG, Edi Chandra mengatakan, pihaknya akan mengutamakan pedagang lama dalam penataan tersebut.

"Dalam penataan ulang kawasan Pasar Lama Tangerang kami memiliki spesifikasi pedagang yang akan menempati lapak-lapak di Pasar Lama," ujar Edi Chandra saat diwawancarai TribunTangerang.com, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Sudah Keluar Uang Ratusan Juta, TNG Batalkan Penataan Sentra Kuliner Pasar Lama

"Spesifikasinya antara lain mengutamakan pedagang lama dan pedagang yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," imbuhnya.

Nantinya, pedagang yang tergolong pedagang baru di Pasar Lama akan direlokasi ke mal Metropolis Town Square.

"Untuk mengakomodir pedagang yang tidak kebagian lapak atau tempat di Pasar Lama Tangerang, akan kita relokasi ke mall, dan itu kita sebut 'PKL Goes to Mall'," kata dia.

Edi mengaku telah melakukan survei dan mendapatkan lokasi yang tepat yakni Metropolis Town Square. Di mal tersebut ada 110 lapak berbagai ukuran yang siap digunakan oleh para pedagang kuliner.

Baca juga: Pedagang Daging Sapi Pasar Anyar Kembali Beroperasi Setelah Mogok Berjualan

"Saya telah melakukan survei dan berkoordinasi dengan pihak manajemen Metropolis Town Square dan ternyata di sana lebih ready fasilitas bagi para pedagang," ujar Edi.

"Di sana itu terdapat sekitar 110 tempat yang telah siap digunakan bagi para pedagang berjualan. 110 lapak itu terdiri dari beberapa ukuran, seperti 2x2 meter, ukuran 2,5x2 meter, dan 3x4 meter," ungkapnya.

"Bahkan lapak di Metropolis Town Square sudah bagus semua, mulai dari meja, kursi, sampai panggung, jadi pedagang hanya cukup bawa kompor dan bahan makanan," ujarnya.

Menurutnya, para pedagang yang berjualan di Metropolis Town Square tidak bakal menghadapi pungli seperti yang terjadi di Pasar Lama Tangerang.

Baca juga: Arief R Wismansyah Resmikan Awal Pembangunan SPBU PT TNG di Terminal Poris Plawad

Pihak manajemen Metropolis Town Square menetapkan tarif khusus untuk biaya sewa bulanan yakni luas ukuran lapak dikali Rp 84.000. Hal ini berarti, lapak ukuran 2x2 meter akan dikenai biaya sewa Rp 336.000 per bulan.

Sebagai catatan, PT TNG adalah badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Tangerang yang modalnya bersumber dari anggaran Pemkot Tangerang.

Pemkot Tangerang melalui badan usaha milik daerah, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), berambisi menata kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang.

Konsep yang diusung adalah, TNG membuat lapak non permanen untuk pedagang kaki lima (PKL) kuliner dan Jalan Ki Samaun ditutup untuk kendaraan bermotor selama PKL kuliner berjualan, mulai sore hingga malam.

Di balik penataan itu, TNG juga mengincar uang sewa lapak dari para PKL kuliner. Seorang PKL Pasar Lama, Coki Siregar mengatakan tarif sewa lapak yang dibuat oleh TNG terlalu mahal yakni Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per minggu.

Baca juga: Politisi PDIP Harap Penataan Pasar Lama Tangerang Tidak Timbulkan Konflik Antar-Kelompok

Pedagang makanan Suwondo juga keberatan uang sewa sebesar itu. Usaha kuliner Suwondo cukup besar sehingga dia memerlukan tempat yang lebih luas. Artinya, Suwondo harus menyewa dua lapak atau membayar Rp 400.000 per minggu atau Rp 1,6 juta per bulan.

"Kalau keberatan ya mungkin semua (pedagang) keberatan, Rp 200.000 itu kan satu minggu (satu lapak), sedangkan kita kan pedagangnya makanan berat. Kalau kita ambil dua lapak, itu sebulannya Rp 1,6 juta," kata Suwondo dikutip dari Kompas.com, awal Februari 2022.

PKL kuliner di Pasar Lama berjumlah sekitar 300 pedagang. Jika konsep ini dijalankan, maka TNG meraup uang sekitar Rp 60 juta per minggu atau Rp 240 juta per bulan.

Di sisi lain, konsep yang diusung TNG juga ditolak warga/pemilik bangunan permanen di Jalan Ki Samaun.

Seorang warga Jalan Ki Samaun, Mochamad Sonni mengatakan, konsep penataan kawasan kuliner Pasar Lama oleh TNG membuat Jalan Ki Samaun tertutup untuk kendaraan mulai sore sampai malam atau selama PKL kuliner berjualan. Sonni menuturkan, jika jalan ditutup, maka semua kendaraan termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak akan bisa lewat.

Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Anggota Satpol PP Kota Tangerang Disegani Masyarakat

Menurut Sonni, warga setempat hanya mengetahui soal rencana penataan ulang Pasar Lama. Akan tetapi, konsepnya tak disampaikan secara terperinci kepada warga. "Yang kita tahu, tanggal 2 Februari 2022 itu Pasar Lama ditutup, kata Pak Edi (Direktur Utama PT TNG), akan ada penataan PKL," paparnya.

Penataan ulang tahap pertama dilakukan PT TNG pada 2 hingga 7 Februari 2022. Selama ditata ulang, PKL dilarang berjualan.

Saat proses penataan ulang tahap pertama itu, Sonni tak memiliki pandangan negatif terhadap proses tersebut. Saat itu, dia melihat beberapa orang sedang mengecat Jalan Kisamaun.

Pengecatan itu adalah membuat kotak-kotak di badan jalan. Ukuran tiap kotak identik ukuran lapak PKL. "Kita enggak suuzan dulu. Saya tanya ke yang mengecat, enggak tahu, katanya. Kita diam saja," ucapnya.

Proses pengecatan telah rampung pada 5 Februari 2022. Ketika itu Sonni baru mengetahui bahwa Jalan Kisamaun yang dicat merupakan lokasi para PKL kuliner.

Baca juga: Inilah Profil BUMD Kota Tangerang yang Berambisi Menata Pasar Lama

Lokasi PKL berjualan itu ternyata melewati gang kediamannya. Sonni juga baru mengetahui bahwa Jalan Kisamaun akan ditutup saat PKL berjualan sehingga kendaraan bermotor tidak bisa lewat.

Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat RT/RW setempat. "Ternyata, RT/RW dulu pernah dilibatkan untuk membicarakan konsep penataan ulang, tapi dulu enggak seperti ini konsepnya, kata RT/RW," sebut Sonni.
"Kalau begini, kita enggak setuju, kata RT/RW, karena akses ambulans atau mobil pemadam akan kebakaran ketutup juga," katanya.

Selain itu, Sonni mengatakan, konsep penutupan jalan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 UU tentang Jalan mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Direktur Utama PT TNG, Edi Candra, mengakui konsep penataan ulang tahap pertama akan dibatalkan demi memenuhi aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama. Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Kawasan Puncak Akhir Pekan Ini, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap

Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta sampai Rp 200 juta itu bakal terbuang sia-sia. "Kami menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," kata Edi dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).

Edi mengatakan, proses penataan ulang tahap pertama dikeluhkan para pemilik toko. Sebab, konsep penataan tahap pertama yakni menyiapkan lapak non-permanen bagi para PKL di badan Jalan Kisamaun dan kendaraan bermotor dilarang melewati jalan tersebut saat PKL kuliner beroperasi.

"Ada masukan-masukan seperti itu, kami tetap buka untuk akses jalan, lalu penataannya akan dilakukan ulang," ujar Edi dikutip dari Kompas.com.

Edi juga mengakui, pihaknya masih belum memiliki konsep penataan ulang yang baru. PT TNG akan membahas hal itu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). "Ini bersama dibahas dengan OPD lainnya, ini belum final dan masih butuh waktu," kata Edi.

Baca juga: Kawasan Banten Lama Mengalami Kerusakan Setelah Terendam Banjir, Petugas Lakukan Bersih-bersih

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengungkapkan, Jalan Ki Samaun yang menjadi lokasi kawasan kuliner Pasar Lama telah disewa oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG). "Pada dasarnya, jalan itu (Jalan Kisamauan) sudah disewa PT TNG," ujarnya dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).

Namun, Wawan tak menyebut kepada siapa PT TNG menyewa jalan itu. Dia juga tak mengungkapkan berapa biaya yang dikeluarkan PT TNG untuk menyewa jalan tersebut.

Sebagai informasi, sebelum penataan dimulai, terjadi penangkapan 20 pelaku pungutan liar terhadap para pedagang kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan,ke-20 orang pelaku pungli tersebut beraksi setiap malam secara bergantian. "Dari informasi yang kami terima, dalam satu malam itu bisa sampai 20-an orang yang mengutip uang dari para pedagang dan pelakunya itu berbeda-beda," ujar Komarudin, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: POLRES Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Terjunkan 230 Personel Gabungan

Komarudin menduga, pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang tersebut terbagi dalam beberapa kelompok. Pasalnya, pedagang yang berjualan di Pasar Lama itu merogoh kantong mereka hingga Rp 200.000 dalam satu malam kepada pelaku yang berbeda-beda.

"Karena per malam itu para pedagang ini mengeluarkan uang rata-rata sebanyak Rp 100.000 sampai Rp 200.000, hanya untuk pungli karena saking banyak yang mengutip," ujarnya.

Setiap pelaku pungli, memungut uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada pedagang. "Tiap pedagang rata-rata dimintai Rp 5.000, kalau pelaku banyak kan pedagang mengeluarkan uang besar juga," ujar Komarudin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved