Bepergian dengan Transportasi Udara Tidak ada lagi Syarat Swab Antigen, ini Keputusannya

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Untuk Transportasi Udara Tentang Pencabutan Syarat Swab Antigen

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaksanaan tes swab PCR secara massal di Pasar Anyar Tangerang, Rabu (5/1/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, SE nomor 21 tahun 2022 tersebut diterbitkan sebagai petunjuk secara teknis dalam penerapan di lapangan.

"Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," ujar Juru Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022).

Dalam SE 21/2022 tersebut, memuat sejumlah ketentuan baru, terkait syarat perjalanan di dalam negeri, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara, yaitu: 

Baca juga: Polisi akan Panggil Kemenkes Terkait Terkoneksinya Hasil Swab Antigen Palsu ke PeduliLindungi

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Nana Mirdad Kecele Hasil Tes Antigen, Hasil Tes Negatif tapi Tubuh Masih Ada Gejala Covid-19

"Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Adita.

"Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," jelasnya.

Adita menegaskan, SE Kemenhub nomor 21 tahun 2022 tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak hari ini, Rabu, 8 Maret 2022.

Dengan demikian surat edaran sebelumnya, yakni SE No 96 tahun 2021 lalu resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Baca juga: Tidak Perlu Khawatir, Alat Tes Massal Antigen sudah dibuat di Indonesia

"Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara akan terus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ucapnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer," pungkas Adita Irawati. (M28)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved