SIM Keliling

SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan: Selasa, 8 Maret 2022, Berikut Ini Lokasinya

Warga Tangerang Kota dan Tangsel yang ingin melakukanper panjangan SIM, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini secara terbatas.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Twitter @TMC Polda Metro
Berikut ini informasi jadwal pelayanan SIM keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, Selasa, 8 Maret 2022. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Secara resmi Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Karenanya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, mengalami pembatasan aktivitas publik dengan diberlakukannya PPKM level 3.

Untuk itu untuk pengurusan SIM di gerai SIM Keliling, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Video: Prakiraan Cuaca Selasa, 8 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya

Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: 13 Titik Ganjil Genap di DKI Masih Berlaku, Kecuali bagi Nakes dan Dokter, Berikut Ini Lokasinya

Baca juga: Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian Minta Maaf Akui Khilaf Telah Hina Wartawan dan LSM

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. 3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca juga: Prilly Latuconsina Anggap Keputusan Wasit Bikin Persikota Tangerang Digunduli Farmel FC 0-3

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved