BREAKING NEWS: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex. Doni kemudian ditahan di Bareskim Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan bergaya di depan mobil sport. Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Selasa (8/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka.

Penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan. Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni masih diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Klinik Tes Antigen dan PCR Covid-19 di Pondok Aren Sepi Pengunjung saat Kasus Covid-19 Turun

Doni sudah mengakui perbuatannya dalam mencari keuntungan lewat investasi bodong tersebut.

Karena ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan ke Doni di atas lima tahun penjara, Doni pun ditahan.

"Ada beberapa alasan penahanan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun penjara di mana ancaman TPPU 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Baca juga: Vianty Arvy Pernah Ditawar Orang di Media Sosial dan Dicela Bersuara Sumbang

Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung memenuhi panggilan polisi yang menjadwalkan pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, Selasa siang.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan menyataka dia yakin polisi akan memproses kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex seadil-adilnya.

Memakai kemeja berwarna biru muda, celana warna hitam, dan sepatu Air Jordan, Doni memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Siapkan Pengungsian Pascaadanya Potensi Pergeseran Tanah di 10 Wilayah

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli. (des)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved