Kolonel Priyanto Ngotot Buang Korban ke Sungai, Mengaku Pernah Meledakkan Rumah

Kasus oknum anggota TNI membuang mayat korban kecelakaan lalu lintas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus oknum anggota TNI membuang mayat korban kecelakaan lalu lintas disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Terdakwa pada perkara ini adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.

Saat itu, Kolonel Priyanto berkendara bersama Ahmad Sholeh dan Andreas menuju Jawa Tengah.

Baca juga: Warga Langsung Salatkan Jenazah Eko Septiansyah Korban KKB Papua

Di wilayah Nagreg, mobil mereka menabrak Handi dan kekasihnya, Salsabila, yang naik sepeda motor.

Priyanto kemudian menyuruh Ahmad Sholeh dan Andreas memasukkan kedua korban ke dalam mobil.

Mereka kemudian meneruskan perjalanan arah Jawa Tengah. Di wilayah Banyumas, tubuh Handi dan Salsabila dilempar ke Sungai Serayu.

Baca juga: Lima Korban Tewas KKB Papua Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Peti Jenazah Ditandai Foto Almarhum

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta terungkap percakapan antara Kolonel Inf Priyanto dengan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sebelum mereka membuang mayat Salsabila (14) dan Handi (17) ke Sungai Serayu.

Pada persidangan, oditur militer, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.

Ternyata, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat meminta Kolonel Inf Priyanto agar tak membuang mayat sejoli tersebut.

Mereka meminta Kolonel Priyanto untuk membawa Salsabila dan Handi ke puskesmas terdekat.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," kata Kol Priyanto.

Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.

Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved