Kamis, 9 April 2026

Banten

Pemprov Banten Terus Membuka Ruang untuk Usulan terhadap Raperda RTRW 2022-2042

Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait raperda RTRW.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Sekda Provinsi Banten Al Muktabar 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus berdialog dengan DPRD Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait Raperda RTRW tersebut.

Namun, Pemprov Banten juga akan terus membuka ruang kepada semua pihak untuk memberikan usulan atau pendapat. 

"Kami akan dialog secara mendalam kebutuhan kita untuk mengubah tata ruang ini," kata Al Muktabar, Rabu (9/3/2022).

"Dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran atau kemanfaatan bagi masyarakat itu sedang diurai melalui tahapan yang terkoordinir di pansus (Panitia Khusus)," ucapnya lagi.

Baca juga: Banten Bangun RSUD di Area Perbatasan, Andika Hazrumy: Jangan Berobat Ke Sukabumi Lagi

Baca juga: Andika Hazrumy Beberkan Data Jumlah Penurunan Kasus Covid-19 di Provinsi Banten, Begini Faktanya

Dia menambahkan, aspek mandatori oleh berbagai amanat Perundang-undangan terbaru sehingga diperlukan penyesuaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Banten. 

"Aspek mandatori oleh berbagai amanat Perundang-undangan yang kekinian yang perlu akselerasi disesuaikan," katanya. 

Tidak hanya itu, dia juga memastikan akan melihat bagaimana kondisi obyektif terkait raperda karena tujuan raperda untuk memberi manfaat kepada masyarakat.

"Tentu kita kan melihat kondisi obyektif lapangan, hal besarnya untuk kemanfaatan masyarakat dalam rangka peruntukan ruang ini," kata Al Muktabar.

Selain itu, Pemprov Banten akan terus mengikuti alur yang dilakukan  Pansus DPRD Provinsi Banten. 

"Kita akan mengikuti alur itu secara bersama-sama dan bila mana publik ingin merespon itu sangat terbuka untuk memberikan pemikiran dan pendapat tentang kesempurnaan upaya kita terhadap peraturan ini," kata Al Muktabar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved