Syarat PCR-Antigen Dihapus, Begini Respon PO di Terminal Lebak Bulus
Pengelola Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyambut baik keputusan pemerintah yang menghapus tes PCR dan antigen
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat, Pemkot Lakukan Tes Antigen Acak di Stasiun dan Terminal
Dengan adanya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa. (M31)