Syarat PCR-Antigen Dihapus, Begini Respon PO di Terminal Lebak Bulus

Pengelola Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyambut baik keputusan pemerintah yang menghapus tes PCR dan antigen

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Situasi Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang sepi saat PPKM Level 2 pada Rabu (9/3/2022) siang 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengelola Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyambut baik keputusan pemerintah yang menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.

Menurut Sumardi (61) selaku pengelola PO Harapan Jaya di Terminal Lebak Bulus, hal itu akan berdampak positif bagi pihaknya maupun penumpang.

Masyarakat dapat leluasa melakukan perjalanan luar kota dari daerah, khususnya lewat darat.

"Kebijakan penghapusan itu menjadi keuntungan, baik kami maupun penumpang," ujar dia, saat ditemui pada Rabu (9/3/2022) siang.

Baca juga: Dianggap Lebih Sepi dari Kuburan, Terminal Tanjung Priok Tak Terpengaruh Penghapusan Syarat Antigen

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun tidak ada lagi syarat perjalanan berupa tes antigen atau PCR, penumpang tetap patuhi protokol kesehatan seperti pakai masker hingga jaga jarak," katanya.

Sumardi menambahkan bahwa saat ini jumlah penumpang belum meningkat walau ada kelonggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

"Belum ada perubahan terkait jumlah penumpang saat ini. Biasa aja. Sehari 25, 30 penumpang yang naik. Tujuan paling banyak ke Jawa Timur, seperti Malang, Surabaya, Madiun," tutur Sumardi.

Baca juga: PREMAN Palak Penumpang Bus di Terminal Kalideres Diringkus, Polisi Temukan Pisau di Tas Pelaku

Ia berharap jumlah penumpang naik saat Puasa Ramadhan 2022 maupun Idulfitri 2022 mendatang.

"Mudah-mudahan puasa dan lebaran nanti (jumlah penumpang naik), kembali seperti yang dulu. Jadi pulang kampung senang gitu," ucapnya

Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan menghapuskan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Saat ini, masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis bisa langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu tes antigen atau PCR.

Rencana soal kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Arief R Wismansyah Resmikan Awal Pembangunan SPBU PT TNG di Terminal Poris Plawad

Ia mengatakan, kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat, Pemkot Lakukan Tes Antigen Acak di Stasiun dan Terminal

Dengan adanya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved