Ada Dugaan Pemilik Aplikasi Binomo berasal dari Indonesia, Tersangka Selain Indra Kenz Diburu

Fakta-Fakta Pemeriksaan Kasus Penipuan melalui Binomo yang Menjerat Indra Kenz

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
Instagram/@indrakenz
Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) saat ini masih terus melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengungkapkan fakta baru berdasar hasil penyidikan.

Diapun menyebut bahwa Indra Kenz direkrut oleh aplikasi Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu direkrut, jadi bergabung dengan Binomo," ungkap Whisnu, saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Aset Crazy Rich Sultan Medan Indra Kenz Senilai Ratusan Miliar Resmi Disita

Sejauh ini, polisi saat ini masih berusaha mengulik sosok dibalik aplikasi binary option tersebut. 

Wishnu mengatakan, ada dugaan pemilik aplikasi Binomo berasal dari Indonesia.

"Terkait dengan Binomo, kami sudah koordinasi dengan PPATK ada dugaan Binomo, adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK," ucapnya. 

Pihaknya tengah menelusuri payment gateway atau alat pembayaran transaksi aplikasi tersebut guna mencari tahu sosok yang bergerak di baliknya.

Baca juga: Kerugian Korban Binomo Capai Rp25,6 Miliar, Polisi Buru Harta Indra Kenz

"Kami masih dalami dan kami mencoba dari payment gateway-nya," terang Whisnu.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).

Setalah ditetapkan tersangka, Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 25 Februari 2022. (m30)
 

--

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved