Seleb

Bareskrim Polri Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung Pascaperiksa 26 Saksi

Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi investasi dalam penyidikan kasus Quotex tersebut.

Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa saat ini sudah 26 saksi diperiksa atas investasi bodong berkedok trading forex platform Qoutex.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabarkan Terima Dana dari Doni Salmanan

Rinciannya 18 saksi dan delapan saksi ahli. Adapun saksi ahli terdiri dari dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli Pidana, dan satu ahli investasi.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban investasi bodong platform Qoutex.

Kata Gatot, karena Doni Salmanan disangkakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka penyidik akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan.

Termasuk dana yang diduga disebar ke orang-orang terdekat termasuk sang istri.

Baca juga: Sikap Rizky Billar dan Lesti Kejora saat Dikonfirmasi Soal Terima Uang dari Doni Salmanan

"Maka direncanakan Senin (14/3/2022) penyidik akan periksa manajer DS yaitu TJS dan istri DS yakni DNF," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan, penyidik juga akan koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Qoutex.

Saat ini penyidik juga melakukan tracing aset DS di Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Selasa (8/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka.

Penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan. Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni masih diperiksa sebagai tersangka.

Doni sudah mengakui perbuatannya dalam mencari keuntungan lewat investasi bodong tersebut.

Karena ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan ke Doni di atas lima tahun penjara, Doni pun ditahan.

"Ada beberapa alasan penahanan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun penjara di mana ancaman TPPU 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved