Seleb

Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia Terhadap Nicholas Sean Segera Disidangkan

Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinyatakan lengkap atau P21.

Editor: Ign Prayoga
kolase tribunnews
Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean sebagai pelapor.

“Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif. Berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ahmad Ramzy, Jumat (11/3/2022).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, pihak kejaksaan mengirim berkas tersebut ke pengadilan untuk ditetapkan jadwal persidangannya.

Baca juga: Dinan Fajrina Akan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan untuk Dalami Aliran Dana Doni Salmanan

“(Polisi) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Ramzy.

"Barang buktinya itu ada screenshot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sean nantinya akan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Dampingi Ketua Umum Partai, Duet Airin-Sahroni Punya Peluang Diusung Sebagai Cagub DKI

“Sean tadi mengucapkan terima kasih kepada saya menunggu kapan nanti akan dipanggil di pengadilan untuk siap menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Utara,” tutur Ahmad Ramzy.

Di sisi lain Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo membenarkan jika berkas perkara Nicholas Sean telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan tahap selanjutnya.

"Iya benar, sudah turun P21 dari kejaksaan, sedang kita siapkan untuk tahap dua," kata Kombes Wibowo saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan pada pekan depan.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabarkan Terima Dana dari Doni Salmanan

"Rencananya minggu depan, nanti kita info lanjut ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi tahun lalu.

Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Deddy Corbuzier Mengaku Pernah Terima Uang Dari Indra Kenz

Nicholas lalu melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara untuk kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)


Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved