326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol Dibongkar
Sebanyak 326 bangunan liar yang berada di jalur lintas kereta api dari Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022)
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 326 bangunan liar yang berada di jalur lintas kereta api dari Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022) dibongkar petugas.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan penertiban ratusan bangunan liar itu dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur terkait dengan mengerahkan 150 personel.
“Pada penertiban hari ini, terdapat sebanyak 326 bangunan liar dan mayoritas yang ditertibkan merupakan bangunan non permanen,” ujar Eva, lewat siaran pers, Senin (14/3/2022).
Eva menambahkan pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi kewilayahan maupun juga sosialisasi kepada para penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat, Pemkot Lakukan Tes Antigen Acak di Stasiun dan Terminal
“Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri,” tuturnya.
Penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol tersebut akan berlangsung secara bertahap.
“Ini untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan keamanan masyarakat,” sambung Eva.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Baca juga: Penataan Stasiun Gondangdia Sudah Tahap Finishing, Tersedia Fasilitas untuk Ojek Online serta PKL
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur kereta api untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke lokasi tersebut.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan upaya mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (jhs)