Seleb

Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara soal Kasus CPNS Bodong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania, Senin (14/3/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang Kasus Rekrutan CPNS Bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Nia Daniaty Jatuh Sakit, Tak Hadir Jadi Saksi Persidangan Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Kendati demikian, ada hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun pidana penjara. 

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, (14/3/2022).

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," sambung Pratiwi Kusuma. 

Diketahui, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi yang Meringankan dalam Persidangan Olivia Nathania Mendatang

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam kasus ini korban Oi disebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara

Anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Susanti menjelaskan Oi sapaan akrab Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021) pagi, saat itu juga Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.

Oi menjadi tersangka atas penipuan dari 225 orang berkedok rekrutmen CPNS Jalur Prestasi, lalu para korban meminta untuk pengembalian dana kepada pihak Olivia.

Namun sampai dilaporkan, Oi belum mengembalikan dana tersebut, atas perbuatannya ini, Oi dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksilam, 4 tahun penjara. 

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel. (m30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved