Seleb
Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi yang Meringankan dalam Persidangan Olivia Nathania Mendatang
Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi Dalam Persidangan Olivia Nathania Pada Kamis 10 Maret 2022, Sudah Setuju?
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang Olivia Nathania terkait dengan kasus CPNS Bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022).
Sidang yang diselenggarakan hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah persidangan, Andy Mulia Siregar sebagai tim kuasa hukum dari wanita yang sering disapa Oi itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi.
Pihaknya berharap agar ibunda dari Oi, Nia Daniaty bisa hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan pada Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
"(Saksi) Kita cari, kita liat siapa tau ibunya (Nia Daniaty) mau meringankan ini, dia (Oi) kan anak beliau," ucap Andy Mulia di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Senin (7/3/2022).
Alasan Andy berharap agar Nia Daniaty hadir agar bisa menyampaikan curhat Oi, Bukan tanpa alasan, hal ini dikarena kedekatan Nia Daniaty sebagai seorang ibu.
Pihaknya hari ini baru akan menyampaikan permohonannya, untuk kehadiran Nia agar bisa hadir pada persidangan lanjutan permasalahan anak perempuannya ini.
"Ini diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan oi, nanti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," kata Susanti Agustina.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS oleh Anak Nia Daniaty Siap Disidangkan di PN Jakarta Selatan
Diketahui sebelumnya, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti.
Susanti menjelaskan Oi sapaan akrab Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021) pagi, saat itu juga Oi langsung diperiksa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.
Oi menjadi tersangka atas penipuan dari 225 orang berkedok rekrutmen CPNS Jalur Prestasi, lalu para korban meminta untuk pengembalian dana kepada pihak Olivia.
Namun sampai dilaporkan, Oi belum mengembalikan dana tersebut, atas perbuatannya ini, Oi dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksilam, 4 tahun penjara. (m30)