Teroris

4 Terduga Teroris Terkait Jaringan Jamaah Islamiah Dibekuk Densus 88 Antiteror di Banten

Karo Penmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keempat terduga teroris yang ditangkap yakni GU, SS, UMB, dan SU.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
ISTIMEWA
Ilustrasi Teroris. Empat terduga teroris terkait jaringan Jamaah Islamiah dibekuk di Banten oleh Densus 88 Antiteror. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Empat orang terduga teroris dibekuk Densus 88 Antiteror di Banten, Selasa (15/3/2022).

Karo Penmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keempat terduga teroris yang ditangkap yakni GU, SS, UMB, dan SU.

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi.

Ramadhan menjelaskan, keempat terduga teroris itu terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Sebelumnya diketahui terduga teroris TO yang diringkus Densus 88 Antiteror yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tobiin, Terduga Teroris Yang Ditangkap, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang

Baca juga: Terduga Teroris Tangerang yang Ditangkap Densus 88 Ternyata PNS

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa terduga teroris Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.

Di Jamaah Islamiyah, Tobiin berperan sebagai sekretaris dan bendahara bidang bayan, Banten.

Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.

Dia merupakan anggota teritorial JI wilayah Tangerang Raya

Baca juga: BREAKING NEWS: Polrestro Tangerang Kota Benarkan Penangkapan Terduga Teroris di Sepatan Timur

Baca juga: Jadi Terduga Teroris, Seorang Dokter Tewas Ditembak Densus 88

Sebelumnya terduga terorisme inisial TO diringkus Densus 88 Antiteror di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," kata Ramadhan seperti dikutip dari keterangan persnya Selasa (15/3/2022).

Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.

Saat ini, kata Ramadhan, TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved