Seleb

Begini Kondisi Crazy Rich Bandung Doni Salamanan Usai Ditahan di Bareskrim Polri

Doni salamanan sejauh ini masih dalam kondisi sehat setelah harus ditahan di balik jeruji besi.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan saat ini tengah mendekam di hotel prodeo akibat kasus yang menjeratnya. 

Meskipun demikian, Doni salamanan sejauh ini masih dalam kondisi sehat setelah harus ditahan di balik jeruji besi.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

Video: Begini Nasib Doni Salmanan Sekarang Setelah Resmi Tersangka dan Ditahan

"Kondisi dalam keadaan sehat, enggak ada (drop) yang bersangkutan sehat," ujar Kombes Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Di balik jeruji besi sendiri ternyata sudah tersedia dokter yang siap memeriksa kondisi kesehatan para tersangka apabila merasa kurang sehat. 

Dokter tersebut bahkan memeriksakan kesehatan tersangka secara berkala saat ditahan.

Baca juga: Harta Doni Salmanan Disita Tiga Hari Berturut-turut, Dinan Fajrina Jatuh Sakit

Baca juga: Dinan Fajrina Akan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan untuk Dalami Aliran Dana Doni Salmanan

"Dokter kami, kan, juga selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan, itu akan dilakukan terus," kata Gatot. 

Terkait kasus yang dihadapi Doni Salmanan, penyidik sudah memeriksa 28 saksi terdiri dari 20 saksi dan delapan dari saksi ahli, yaitu dua dari ahli bahasa, dua dari ahli ITE, tiga dari ahli pidana, serta satu ahli investasi. 

Kedepannya, Istri dan manajer Doni Salmanan juga akan diperiksa terkait kasus tersebut. 

Polisi menyita aset milik Afiliator Qoutex Doni Salmanan dan istri Dinan Nurfajrina
Polisi menyita aset milik Afiliator Qoutex Doni Salmanan dan istri Dinan Nurfajrina (istimewa/IG)

"Kemudian, penyidik akan memeriksa saksi tambahan, yakni untuk para korban platfom Quotex. Ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi," tutur Gatot. 

Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Dilucuti Harta Kekayaannya, Baju dan Sepatu Pun Ikut Disita

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka. 

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved