Penangkapan Teroris

Densus 88 Antiteror Tangkap 4 Terduga Teroris di Banten, Terafiliasi dengan Jaringan Islamiyah

Densus 88 Antiteror tangkap empat terduga teroris di Banten pada Selasa (15/3/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
pexels/anete-lusina
Densus 88 Antiteror tangkap empat terduga teroris di Banten pada Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Densus 88 Antiteror tangkap empat terduga teroris di Banten pada Selasa (15/3/2022).

Karo Penmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keempat terduga teroris yang ditangkap ialah GU, SS, UMB, dan SU.

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme," ujar Ramadhan dikonfirmasi.

Ramadhan menjelaskan keempat terduga teroris itu terafiliasi dengan Jaringan Islamiyah (JI).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tobiin, Terduga Teroris Yang Ditangkap, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang

Sebelumnya diketahui terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.

Di Jamaah Islamiyah, Tobiin berperan sebagai Sekretaris dan Bendahara Bidang Bayan, Banten.

"Keterlibatan, anggota Kelompok Jamaah Islamiyah, Sekertaris, dan Bendahara Bid. Bayan Banten," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Terduga Teroris Tangerang yang Ditangkap Densus 88 Ternyata PNS

Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.

Ia merupakan anggota teritorial JI wilayah Tangerang Raya.

Sebelumnya terduga terorisme inisial TO diringkus Densus 88 Antiteror di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Kabupaten Tangerang

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas Ramadhan dalam keterangannya Selasa (15/3/2022).

Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.

Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved