Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Selasa 15 Maret Ada di 13 Titik, Simak Daftarnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TMC Polda Metro Jaya
Hari Selasa (15/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron yang belum hilang dari bumi Indonesia.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Video: Prakiraan Cuaca Selasa 15 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya


Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Pada hari Selasa  (15/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Baca juga: Warga Kaget Tanah Kampung Akuarium Dipilih Gubernur Anies untuk Dibawa ke IKN Nusantara

Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Dilucuti Harta Kekayaannya, Baju dan Sepatu Pun Ikut Disita

Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. (Simak daftarnya di bawah ini)

PAGI pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

SORE pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Baca juga: Harta Doni Salmanan Disita Tiga Hari Berturut-turut, Dinan Fajrina Jatuh Sakit

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Baca juga: Menggenal Kopi dari Hulu Hingga Hilir dari Tanah Jawa Barat

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved