Kecelakaan Lalulintas
Kapolda Tegaskan Kelanjutan Proses Hukum Pengendara Moge Maut di Pangandaran
Kapolda Jawa Barat memastikan keberlanjutan proses hukum bagi Angga Permana Putra dan Agus Wardi, pengendara moge yang menewaskan bocah kembar.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, LEMBANG -- Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, memastikan keberlanjutan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge), Angga Permana Putra (40) dan Agus Wardi (52) yang menabrak dua bocah hingga meninggal dunia jalan raya Kalipucang-Pangandaran.
Suntana menegaskan, islah antara kedua pihak tak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap dilaksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena (kejadian) itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
Kapolda mengatakan sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.
Baca juga: Jokowi dan Pembalap MotoGP Bakal Riding Bareng, Penutupan Jalan Belum Ditentukan
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu (islah dan pemberian santunan) hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.
Sebelumnya diberitakan, bocah kembar berusia delapan tahun, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tertabrak motor gede Harley Davidson, di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.
Saat itu, Hasan dan Husen hendak pulang. Satu moge menabrak Hasan sedangkan satu moge lainnya menabrak Husen. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Perjanjian Pengendara Moge Maut dan Keluarga Korban, Dua Poin Terakhir Terkesan Arogan
Dua moge penabrak masing-masing dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.
Keduanya hendak ke Pangandaran bersama rombongan pengendara dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan dua anggota HDCI masih diperiksa di Polres Ciamis sebagai saksi.
"Mereka masih dalam pemeriksaan, jadi berada di ruang pemeriksaan, belum ditahan. Statusnya juga belum gelar perkara, agenda penyidik itu mau gelar perkara setelah pemeriksaan," ujar Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar.
Baca juga: Harta Doni Salmanan Disita Tiga Hari Berturut-turut, Dinan Fajrina Jatuh Sakit
Setelah gelar perkara, ujar Ibrahim, baru akan ada penetapan status. Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," katanya.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menyebut kasus kecelakaan yang menyebabkan dua anak kembar meninggal dunia ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dua pengendara moge sudah dimintai keterangan di Unit Laka Satlantas Polres Ciamis,” ujar Zanuar saat ditemui di di sela kegiatan Gebyar Vaksin di Gedung Dakwah Islamic Center Ciamis, Senin.
Baca juga: Lawan Arah, Mercedez Benz Adu Banteng dengan Bus Transjakarta
Selain memeriksa dua pengendara moge, sejumkah saksi juga dimintai keterangan. "Hari ini ada empat saksi yang ada di lokasi yang dimintai keterangan. Selanjutnya pihak yang akan dimintai keterangan adalah saksi dari keluarga,” katanya.