Berhenti Jadi Menkeu, Cek Besaran Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
TRIBUNTANGERANG.COM - Sri Mulyani mendapat uang pensiunan setelah berhenti jadi Menteri Keuangan RI.
PT Taspen (Persero) secara resmi memberikan uang pesiunan kepada Sri Mulyani pada Sabtu (27/9/2025). dikutip Instagram resminya, @taspen
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, menyerahkan langsung manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Sri Mulyani.
Hadir pula Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Manajemen Taspen menyebut penyerahan dana pensiun itu bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan atas perjalanan panjang Sri Mulyani di panggung ekonomi nasional.
“Ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya, Selasa (30/9/2025).
Taspen menegaskan komitmennya untuk selalu hadir bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun.
Melalui program pensiun dan THT, perusahaan BUMN ini berupaya memastikan kesejahteraan tetap terjaga meski masa tugas sudah berakhir.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat program pensiun dan tabungan hari tua kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis pihak manajemen.
Sri Mulyani, yang dikenal tegas namun rendah hati, selama ini menjadi salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh di Indonesia.
Meski kini resmi pensiun dari jabatannya, jejak dan kebijakan yang ia torehkan akan terus dikenang sebagai bagian penting dalam sejarah keuangan negara.
Ketentuan terkait hak uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Pada Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan.
Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.
| Diminta Tak Tarik Anggaran MBG yang Nganggur, Menkeu Purbaya: Saya Tetap Ambil Uangnya |
|
|---|
| Sikap Menkeu Purbaya Ditentang Luhut Agar Tak Relokasi Anggaran MBG |
|
|---|
| Kegiatan Sri Mulyani setelah Tak Lagi Menjabat sebagai Menteri Keuangan |
|
|---|
| Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN |
|
|---|
| Sri Mulyani Disebut Menangis Kecewa Rumahnya Dijarah Meski Sempat Telpon Seskab dan Menhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.