Berhenti Jadi Menkeu, Cek Besaran Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Editor: Joko Supriyanto
(Humas ITB)
MINUS SRI MULYANI- Minus Sri Mulyani cek daftar terbaru 49 menteri Prabowo pasca reshuffle kedua. (Humas ITB) 

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.

Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000. 

Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.

Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki.

Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan. 

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.

(TribunBanten.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved