Berhenti Jadi Menkeu, Cek Besaran Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Editor: Joko Supriyanto
(Humas ITB)
MINUS SRI MULYANI- Minus Sri Mulyani cek daftar terbaru 49 menteri Prabowo pasca reshuffle kedua. (Humas ITB) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sri Mulyani mendapat uang pensiunan setelah berhenti jadi Menteri Keuangan RI.

PT Taspen (Persero) secara resmi memberikan uang pesiunan kepada Sri Mulyani pada Sabtu (27/9/2025). dikutip Instagram resminya, @taspen

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

 Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, menyerahkan langsung manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Sri Mulyani.

Hadir pula Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

Manajemen Taspen menyebut penyerahan dana pensiun itu bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan atas perjalanan panjang Sri Mulyani di panggung ekonomi nasional.

“Ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya, Selasa (30/9/2025).

Taspen menegaskan komitmennya untuk selalu hadir bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun.

 Melalui program pensiun dan THT, perusahaan BUMN ini berupaya memastikan kesejahteraan tetap terjaga meski masa tugas sudah berakhir.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat program pensiun dan tabungan hari tua kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis pihak manajemen.

Sri Mulyani, yang dikenal tegas namun rendah hati, selama ini menjadi salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh di Indonesia.

Meski kini resmi pensiun dari jabatannya, jejak dan kebijakan yang ia torehkan akan terus dikenang sebagai bagian penting dalam sejarah keuangan negara.

Ketentuan terkait hak uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. 

Pada Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. 

Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen. 

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.

Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000. 

Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.

Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki.

Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan. 

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.

(TribunBanten.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved