Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN

Tutut Soeharto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang didaftarkan pada pada 12 September 2025.

Editor: Joko Supriyanto
YouTube Inti Channel
PURBAYA BICARA GAJI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski begitu, kata Purbaya, jabatan Menkeu memiliki posisi yang strategis serta 'gengsi' atau kehormatan yang tinggi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Baru-baru ini Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dikabarkan menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tutut Soeharto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang didaftarkan pada pada 12 September 2025.

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memberikan respons perihal gugatan yang tengah ramai dibicarakan itu.

Dikutip Kompas.com, Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

"Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Baca juga: Sosok Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan yang Baru Pengganti Sri Mulyani yang Kena Reshuffle

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

 Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani. Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan

Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kterkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

(Kompas.com/WartaKotalive.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved