Tangerang Raya

Penumpang Kereta Tak Rela Kursi Dikosongkan saat Penumpang Ramai

Penumpang kereta beranggapan, penumpang kereta sudah menerapkan protokol ketat sebaiknya kursi penumpang jangan diberi jarak.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Daop I
Ilustrasi calon penumpang kereta. PT KAI kembali menerapkan aturan jarak terhadap penumpang yang duduk. 

"Ada sedikit peningkatan penumpang per harinya, yaitu sekitar 12.192 penumpang," ujarnya.

"Dengan adanya sedikit peningkatan penumpang ini, maka PT KAI Commuter mengajak masyarakat untuk melakukan penyesuaian sejalan dengan peningkatan penumpang," ujarnya.

Kendati demikian, Anne mengimbau kepada masyarakat pengguna Commuterline agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, aturan dan tata tertib bagi penumpang KRL selama pandemi Covid-19 masih berlaku, seperti tidak diperkenankan mengobrol atau berbicara melalui panggilan telepon.

Pengguna KRL tetap harus memakai masker saat masuk area stasiun, sudah vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan memindai kode QR melalui aplikasi peduli lindungi.

Atau menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Aturan menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk juga masih tetap berlaku untuk lansia, sementara balita sudah kembali dapat menggunakan KRL dengan harus didampingi orang tua dan berpergian di luar jam sibuk," kata Anne Purba.

Pantauan Tribuntangerang.com,  Commuterline rute Tangerang-Duri di Stasiun Tangerang, tempat duduk kursi penumpang ditandai stiker atau selotip merah di sandaran kursi.

Penumpang hanya diizinkan duduk di kursi yang diperbolehkan dan jarak antar penumpang yang duduk di bangku panjang diperkirakan sekira 15 cm hingga 20 cm. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved