Tangerang Raya

Penumpang Kereta Tak Rela Kursi Dikosongkan saat Penumpang Ramai

Penumpang kereta beranggapan, penumpang kereta sudah menerapkan protokol ketat sebaiknya kursi penumpang jangan diberi jarak.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Daop I
Ilustrasi calon penumpang kereta. PT KAI kembali menerapkan aturan jarak terhadap penumpang yang duduk. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali menerapkan kebijakan menjaga jarak antar penumpang  di kursi penumpang Commuterline.

Penerapan pembatasan jarak di tempat duduk penumpang di dalam Commuterline tersebut telah diberlakukan sejak Minggu (13/3/2022).

Menanggapi aturan tersebut, salah seorang penumpang Commuterline yang naik dari Stasiun Tangerang, Rara menganggap aturan tersebut tidak perlu dilakukan.

Rara mengatakan, bangku penumpang tersebut menjadi sia-sia apabila tidak ditempati pengguna kereta rel listrik (KRL) tersebut.

Pasalnya, diberi jarak atau tidak ada jarah di kursi penumpang KRL, penumpang tetap ramai, apalagi saat jam kerja.

"Menurut saya enggak perlu lagi ya diberi jarak di bangku penumpang seperti ini, sayang soalnya bangkunya jadi kosong kalau enggak didudukin begini," ujar Rara saat kepada Tribuntangerang.com, Selasa (15/3/2022).

"Soalnya mau bangku penumpang ini dikosongin atau enggak, pengguna KRL itu banyak banget."

"Apalagi saat jam kerja pagi dan sore hari, sama aja padet-padet juga, jadinya kan sia-sia kalau enggak didudukin," katanya lagi.

Baca juga: Sepanjang 2021 Ada 53 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Daop 1 Lakukan Ini

Menurutnya, PT KCI tidak perlu menerapkan pembatasan jarak antar penumpang yang duduk tersebut.

Alasannya, pengguna moda transportasi darat KRL telah menjalani dan menerapkan serangkaian aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.

Seperti wajib menjalani vaksinasi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker berlapis, hingga tidak diizinkan berbicara di dalam kereta.

"Menurut saya PT KCI sudah enggak perlu melakukan pembatasan jarak antar penumpang di tempat duduk dalam KRL, karena kita juga sadar dan paham kok apa yang perlu dilakukan," kata dia.

"Lagipula kami pengguna KRL ini kan dari awal masuk stasiun sudah mengikuti syarat yang berlaku, seperti Vaksinasi Covid-19, mengukur suhu tubuh, pakai masker, dan lainnya."

"Jadi saya rasa enggak perlulah memiliki ketakutan yang berlebihan," kata Rara.

Penumpang KRL lainnya, Widi mengatakan, untuk menghindari penumpukan penumpang perlu  menambah dan memperbanyak gerbong atau rangkaian kereta.

Serta jumlah pemberangkatan Commuterline.

Baca juga: CATAT! Naik Kereta Api Jarak Jauh, Barang Bawaan hanya Boleh 20 Kg, Simak Aturan Lengkapnya

Pengguna KRL menjaga jarak dan tidak berdesakan di setiap rangkaian gerbongnya.

"Kalau pendapat saya, lebih baik PT KCI menambah jumlah gerbong kereta atau pemberangkatan keretanya."

"Kalau begitu kan jadinya masyarakat enggak berkumpul atau bahkan menumpuk di satu gerbong saja," ujar Widi.

"Kalau hanya dibatasi 460 orang atau 60 persen saja penumpangnya, sepertinya pengaruhnya enggak banyak, karena pengguna KRL kan enggak sedikit," ujarnya.

Dia berharap, PT KCI dapat menerapkan solusi atau opsi lain terkait peraturan menggunakan KRL.

Pasalnya, minat masyarakat untuk menggunakan KRL akan semakin banyak, pasca-kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik.

"Mudah-mudahan ada opsi lain yang bisa diterapkan sama PT KCI atau pun PT KAI ya, tentang peraturan penumpang yang naik KRL ini, agar bisa lebih efektif," tuturnya.

"Karena kondisi Covid-19 sekarang sudah semakin membaik, dan masyarakat pun sudah banyak yang beraktivitas."

"Apalagi nanti saat anak sekolah, kuliah, dan pekerja aktif lagi, pasti semakin banyak lagi penggunanya," kata Widi.

Baca juga: PPKM Level 3-4 Diperpanjang, Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh yang Terbaru

Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba mengatakan alasan kembali diberi jarak antar penumpang di tempat duduk di dalam KRL tersebut.

Anne Purba menjelaskan, sejak berlakunya aturan baru sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 25 tahun 2022, Rabu (9/3/2022).

Aturan itu menyebutkan, volume penumpang KRL mengalami peningkatan sebanyak 2,5 persen. 

Sebelum berlakunya SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022 kemarin, rata-rata jumlah pengguna KRL di hari kerja sebanyak 476.200 pengguna per hari.

Sejak diterapkannya SE Rabu pekan lalu, jumlah penumpang KRL saat hari kerja, rata-ratanya menjadi 488.392 penumpang per hari.

"Ada sedikit peningkatan penumpang per harinya, yaitu sekitar 12.192 penumpang," ujarnya.

"Dengan adanya sedikit peningkatan penumpang ini, maka PT KAI Commuter mengajak masyarakat untuk melakukan penyesuaian sejalan dengan peningkatan penumpang," ujarnya.

Kendati demikian, Anne mengimbau kepada masyarakat pengguna Commuterline agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, aturan dan tata tertib bagi penumpang KRL selama pandemi Covid-19 masih berlaku, seperti tidak diperkenankan mengobrol atau berbicara melalui panggilan telepon.

Pengguna KRL tetap harus memakai masker saat masuk area stasiun, sudah vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan memindai kode QR melalui aplikasi peduli lindungi.

Atau menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Aturan menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk juga masih tetap berlaku untuk lansia, sementara balita sudah kembali dapat menggunakan KRL dengan harus didampingi orang tua dan berpergian di luar jam sibuk," kata Anne Purba.

Pantauan Tribuntangerang.com,  Commuterline rute Tangerang-Duri di Stasiun Tangerang, tempat duduk kursi penumpang ditandai stiker atau selotip merah di sandaran kursi.

Penumpang hanya diizinkan duduk di kursi yang diperbolehkan dan jarak antar penumpang yang duduk di bangku panjang diperkirakan sekira 15 cm hingga 20 cm. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved