Edukasi

Ada Masalah Tidak Semuanya Dibawa ke Pengadilan, bisa Diselesaikan di Kampung Restorative Justice

Arief R. Wismansyah Siapkan Kampung Restorative Justice di Seluruh Kecamatan Kota Tangerang

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Arief R. Wismansyah Siapkan Kampung Restorative Justice di Seluruh Kecamatan Kota Tangerang 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah hadir sekaligus melakukan penandatanganan prasasti dalam acara peresmian Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang.

Kampung ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).

Peresmian Kampung Restorative Justice ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.

Arief menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.

Baca juga: Arief R. Wismansyah Meminta OPD Bekerja Lebih Cepat, Kegiatan Pembangunan Harus Segera dilakukan

"Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," ucap Arief.

Lebih lanjut Wali Kota juga mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.

"Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh Kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum," ungkap Arief.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan pada hari ini Kampung Restorative Justice ini di luncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

"Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan, jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat," kata Leonard Simanjuntak. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved