Berita Jakarta
Legislator Fraksi PSI Desak Pemerintah DKI Jatuhkan Sanksi Tegas kepada KCN Buntut Polusi Udara
Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada PT KCN di Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR - Legislator mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada PT KCN di Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sanksi diberikan buntut polusi udara yang bersumber dari perusahaan di bidang batu bara tersebut.
"Kami mendengar kabar warga Rusunawa Marunda yang melakukan unjuk rasa akibat dari polusi debu hasil aktivitas pertambangan PT KCN. Kami mendukung masyarakat untuk melakukan protes," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan pada Kamis (17/3/2022).
August memahami, polusi di Jakarta memang mengkhawatirkan dan kasus pencemaran udara di Marunda ini sudah masuk kasus berbahaya.
Pemprov DKI harus menindak tegas, jangan sampai sanksi tegas baru diberikan ketika warga ada yang mengalami sakit.
Dia juga mengingatkan Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan gugatan warga yang dikabulkan Majelis Hakim pada September 2021 lalu.
Baca juga: Hari Ini Warga Marunda Akan Gelar Unjuk Rasa di Kementerian Perhubungan Terkait Pencemaran Batu Bara
Anggota Fraksi PSI ini juga berharap Pemprov DKI serius menjalankan gugatan warga.
“Pemprov DKI perlu ingat, pada 2021 lalu Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga Jakarta tentang pencemaran udara. Isinya Pemprov harus melakukan pengawasan yang ketat. Jadi tolong dijalankan, ini kan sudah menjadi hak dasar warga Jakarta untuk menghirup udara bersih," ujarnya.
"Kok masih jadi masalah. Tegas, tegas, tegas. Itu yang kami minta. Kalau perlu lakukan penjatuhan sanksi kepada siapapun tanpa kecuali jika melakukan tindak pencemaran udara,"lanjutnya.
Selain itu, August mengatakan polusi udara tidak mengenal batas administrasi, sehingga Pemprov DKI harus untuk melakukan dialog dengan wilayah sekitar Jakarta.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Marunda, Warga yang Terdampak ISPA Meningkat Sejak Oktober 2021
Misalnya dengan wilayah Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dam Kota Tangerang Selatan.
"Kami mohon Pemprov DKI buka ruang diskusi. Ajak kolaborasi bersama wilayah sekitar Jakarta. Lakukan sidak ke industri atau pabrik yang nakal, kasih sanksi. Jangan sampai, Jakarta menjadi penyumbang polusi untuk wilayah disekitarnya. Kita mau semua yang hidup di Jakarta nyaman, aman, damai,” tutup August.
Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menyebut bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Baca juga: Bikin Gatal, KPAI Desak Pemprov DKI Jakarta Bertindak Atasi Pencemaran Batu Bara di Kawasan Marunda
Adapun diantaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.