Tangerang Raya
Rumah Indra Kenz Belum Selesai Dibangun di Alam Sutera Kota Tangsel Disita Bareskrim Polri
Rumah pelaku tersangka penipuan dan tindak pidana Pencucian uang Indra Kesuma alias Indra Kenz di Alam Sutera Klaster Nerada disita.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG UTARA - Rumah pelaku tersangka penipuan dan tindak pidana Pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz di Alam Sutera Klaster Nerada, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, disita polisi.
Penyitaan rumah dilakukan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB dipimpin langsung Katim Penyitaan Bareskrim Polri, Kompol Karta bersama personel kepolisian.
Karta menuturkan penyitaan rumah berkaitandengan aliran dana aplikasi binary option Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz.
"Pihak eksus bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasus Binomo," kata Karta saat ditemui di rumah tersangka, Alam Sutera, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kerugian Korban Binomo Capai Rp25,6 Miliar, Polisi Buru Harta Indra Kenz
Baca juga: Fantastis, Usianya Baru 25 Tahun Aset Indra Kenz yang Akan Disita Lebih dari Rp 57 Miliar

Pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, rumah tersebut sedang dalam proses pembangunan di atas tanah seluas 800 meter persegi.
Luas tanah dan bangunan tersebut dikelilingi pagar seng bergelombang sebagai tanda masih dilakukan pembangunan rumah.
Setelah rumah disita, para pekerja yang membangun rumah tersebut menghentikan pekerjaannya.
Tanda penyitaan barang dilakukan Bareskrim Polri yakni memasang stiker besar di depan gerbang bangunan.
Tanda penyitaan barang dilakukan Bareskrim Polri yakni memasang stiker besar di depan gerbang bangunan.