Seleb
Dinan Fajrina Bawakan Perlengkapan Salat Serba Baru untuk Doni Salamanan, Persiapan Ramadan
Keinginan Crazy Rich Doni Salmanan sudah dibawakan oleh sang istri, bertepatan dengan proses pemeriksaan Dinan Fajrina sebagai saksi.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Crazy rich Doni Salmanan saat ini tengah usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus, sempat meminta dibawakan alat salat juga Alquran.
"Iya. Pengin dibawain, pengin yang baru buat persiapan ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)," ujar Ikbar saat dikonfirmasi belum lama ini.

Keinginan lelaki yang sering disapa Crazy Rich itu sudah dibawakan oleh sang istri, bertepatan dengan proses pemeriksaan sang istri Dinan Fajrina sebagai saksi pada 14 Maret lalu di Bareskrim Polri.
Semua perlengkapan alat salat yang dibawakan juga serba baru.
"Kemarin pas pemeriksaan Dinan, dibawain sekalian barang-barangnya. Baju Koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," kata Ikbar.
Baca juga: Dinan Nurfajrina Salmanan Jatuh Sakit Usai Tiga Hari Berturut-turut Harta Suami Disita polisi
Baca juga: Dinan Fajrina Akan Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan untuk Dalami Aliran Dana Doni Salmanan
Kata Ikbar, kliennya saat ini sudah menjalani segala proses hukum yang menjeratnya.
Terlihat ketika dia tampak tenang bahkan tersenyum saat menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022.
"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yg terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," kata Ikbar.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Baca juga: Rizky Billar Terseret Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (m30)