Seleb
Jelang Ramadan, Doni Salmanan Dibawakan Baju Koko, Sarung, Sajadah yang Baru
Persiapan Ramadan, Dinan Fajrina Bawakan Perlengkapan Salat Serba Baru Untuk Suami Doni Salmanan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menjelang Ramadan, Doni Salmanan pun melakukan persiapan.
Doni Salmanan yang saat ini tengah usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salamanan sempat meminta dibawakan alat salat juga Alquran.
"Iya. Pengen dibawain, pengin yang baru buat persiapan ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)," ujar Ikbar saat dikonfirmasi belum lama ini.
Baca juga: Rizky Billar Terseret Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri
Keinginan lelaki yang sering disapa Crazy Rich itu sudah dibawakan oleh sang istri, bertepatan dengan proses pemeriksaan sang istri Dinan Fajrina sebagai saksi pada 14 Maret lalu di Bareskrim Polri.
Semua perlengkapan alat salat yang dibawakan juga serba baru.
"Kemarin pas pemeriksaan Dinan, dibawain sekalian barang-barangnya. Baju Koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," kata Ikbar.
Kata Ikbar, kliennya saat ini sudah menjalani segala proses hukum yang menjeratnya.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Panggil Youtuber Reza Arap Terkait Saweran dari Doni Salmanan Rp 1 Miliar
Terlihat ketika dia tampak tenang bahkan tersenyum saat menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022.
"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yg terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," kata Ikbar.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (m30)