Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 100 persen akan digelar dalam waktu dekat
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen akan digelar dalam waktu dekat.
"InsyaAllah ya, gak lama lagi. Kita akan lihat ya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Adapun pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas peserta didik 100 persen turut menyusul pelonggaran yang telah diterapkan. Seperti transportasi publik yang sudah berkapasitas 100 persen.
"Sejauh ini kan udah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik, PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," tambah dia.
Baca juga: Arief R Wismansyah Bahas PTM Terbatas Era Pandemi Covid-19 Bersama Ahli Epidemiologi
Sebelumnya diketahui, Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan bahwa meski PPKM Jakarta turun ke level 2, sekolah di Ibu Kota masih menerapkan batasan maksimal 50 persen dalam kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Namun, kata Taga, pihaknya akan terus berkoordinasi tentang PTM 100 persen kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Masih 50 persen, Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini. Karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," ucap Taga saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan PTM Masih 50 persen saat PPKM Level 2, Ujian Sekolah Bisa Luring & Daring
Adapun dalam Kepgub tersebut mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB Empat menteri melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
PTM di Jakarta juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat menteri tersebut.
Lalu, dalam diskresi itu disebutkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level dua. (m27)
KPAI Berikan 4 Rekomendasi kepada Pemprov DKI soal PTM 100 persen |
![]() |
---|
Antar Jemput Anak Sekolah saat PTM 100 Persen Dikhawatirkan Timbulkan Kerumunan |
![]() |
---|
PTM 100 Persen di Jakarta Mulai Hari Ini, Jam Belajar Dibatasi 6 Jam |
![]() |
---|
Segera Diterapkan, DPRD DKI Jakarta Nilai PTM Tak Perlu Dihentikan Jika Ditemukan 1-2 Kasus Covid-19 |
![]() |
---|