Ibu Kota Baru
Golkar DKI Ungkap Kesiapan Hadapi Era Baru Pasca-IKN Dipindah Lewat Focus Group Discussion
DPD Partai Golkar DKI Jakarta akan mengadakan diskusi kelompok atau focus group discussion pada Selasa (22/3/2022) pukul 14.00.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, MENTENG - Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta akan mengadakan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertajuk ‘Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli’ pada Selasa (22/3/2022) pukul 14.00.
Acara yang digelar bersama Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia) ini akan dihadiri oleh sejumlah pakar di bidangnya dari akademisi, birokrat hingga legislatif.
Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, diskusi digelar untuk memberi gambaran kepada para kader Golkar maupun masyarakat tentang sistem pemerintahan di Jakarta pasca IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur dengan nama IKN Nusantara.
Video: Pohon yang Ditanam Anies di Titik Nol Kilometer IKN Roboh
Pemindahan ini mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.
Menurutnya, Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna menjadi pendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta.
Dia berharap, diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan status Jakarta nantinya.
Baca juga: Wagub Banten Serahkan Tanah Keraton dan Baduy Serta Air Tirtayasa kepada Presiden Jokowi di IKN
Baca juga: Hadiri Ritual Kendi Nusantara Wagub Banten Bawa Tanah Surosowan, Wiwitan Baduy, Air Tirtayasa Ke IKN
“Diskusi ini juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan Partai Golkar untuk memasuki era baru Provinsi Jakarta, setelah IKN dipindah,” ujar Zaki pada Senin (21/3/2022).
Zaki menilai, idealnya Jakarta menjadi daerah umum seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Artinya, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi tingkat dua, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.
Saat ini, pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut.
Baca juga: Pagi Ini Jokowi Menuju IKN, Nanti Malam Menginap di Tenda Sederhana
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga Wali Kota dan Bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.
Namun jika usulan itu disetujui, Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen.
Dari sisi pengawasan, nantinya akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Provinsi Jakarta.
Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.
Baca juga: Gubernur Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Kaltim