Kota Tangerang

Operasi Pasar Minyak Goreng Sediakan 10 Ton Minyak Goreng di Pasar Anyar Tangerang Pekan Depan

Operasi pasar minyak goreng kembali digelar di Kota Tangerang di Pasar Anyar Tangerang, pekan depan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heryadi, mengatakan, operasi pasar minyak goreng curah akan digelar di Pasar Anyar Tangerang, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Operasi pasar minyak goreng kembali digelar di Kota Tangerang, pekan depan.

Kali ini, operasi pasar minyak goreng curah itu diadakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Operasi pasar minyak goreng curah tersebut akan diselenggarakan di Pasar Anyar Tangerang.

Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heryadi mengatakan, operasi pasar tersebut menyediakan 10.000 liter atau 10 ton minyak goreng curah.

Minyak goreng curah itu akan didistribusikan kepada 41 pedagang sembako yang berjualan di Pasar Anyer Tangerang.

"Kami DisperindagkopUKM Kota Tangerang bekerja sama dengan PD Pasar Kota Tangerang, akan menggelar operasi pasar di Pasar Anyar Tangerang dengan menyediakan 10 ton minyak goreng curah pada Selasa pekan depan," ujar Teguh Heryadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022). 

"Minyak goreng curah tersebut akan kita jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 14.000 per liternya," ujarnya lagi.

Baca juga: Pekan Depan, Seminggu Sekali di Pasar Cipinang bisa Beli Minyak Goreng Curah, Harga Rp13.000/Liter

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Masih Tinggi, Dinas Perdagangan Kota Tangerang Rencanakan Operasi Pasar

Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses administrasi dari para pedagang sebagai syarat agar bisa mendapatkan minyak goreng curah tersebut.

Setiap pedagang yang ingin mendapatkan stok minyak goreng curah tersebut, wajib memenuhi syarat yang ditentukan yakni fotokopi identitas KTP, NPWP,.

Serta pakta integeritas penjualan minyak goreng curah tersebut.

"Kita mewajibkan para pedagang yang ingin mendapatkan minyak goreng curah untuk memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan."

"Persyaratan administrasinya itu kita lakukan, ya agar para pedagang menjual minyak goreng curah tersebut sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.

Apabila operasi pasar minyak goreng tersebut mampu menarik antusias masyarakat, maka akan menggelar aksi serupa di  tingkat kecamatan di Kota Tangerang.

"Kalau minat ataupun antusias masyarakat tinggi dan tertarik dengan minyak goreng curah ini, mudah-mudahan kita akan sediakan di setiap kecamatan-kecamatan di Kota Tangerang," kata Teguh Heryadi.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved