Aksi Kriminal

Aksi Penyelundupan Sabu 1 Gram ke Lapas Tangerang Terendus Petugas, Dua Orang Diamankan

Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil digagalkan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PENYELUNDUPAN SABU - Dua orang petugas mengamankan AS usai kedapatan hendak menyeludupkan sabu ke dalam  Lapas Pemuda Kelas IIA, Kota Tangerang, Banten, Senin (17/11). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil digagalkan, Senin (17/11/2025).

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, sabu tersebut hendak diseludupkan oleh seorang pria berinisial AS kepada salah serang narapidana yaitu DNI.

"Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam lipatan uang di saku celana," ujar Yogi kepada awak media, Selasa (18/11/2025).

Kronologi penyeludupan berawal ketika staf Kegiatan Kerja Lapas Pemuda Tangerang yang tengah melakukan pengawalan branggang melihat seorang masyarakat berada di area parkir motor di luar jam kunjungan.

Melihat adanya gerak-gerik mencurigakan, petugas segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap AS hingga diketahui barang haram itu hendak ditujukan kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial DNI melalui pekerja asimilasi atas nama E.

Selanjutnya petugas mengamankan tiga orang yakni AS, DNI dan WBP E guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten sekaligus melapor kejadian ke Polsek Tangerang melalui Kasi Administrasi Kamtib," ungkapnya.

Baca juga: Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster ke Malaysia

Sebagai tindaklanjut, jajaran pengamanan melaksanakan sidak insidentil ke kamar hunian narapidana dan menemukan satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi terlarang. 

Petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu kunci sepeda motor dan kunci rumah milik AS yang dibawanya.

"Saat ini seluruh barang bukti dan pihak terkait telah ditangani sesuai prosedur dan kasus masih dalam proses pendalaman bersama pihak Kepolisian Sektor Kota Tangerang," paparnya.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas menjadi bukti komitmen menjaga keamanan, memberantas peredaran narkotika, serta memperketat pengawasan terhadap potensi kerawanan. 

Hal tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam hal pemberantasan narkotika.

"Kami Lapas Pemuda Tangerang berkomitmen terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam mencegah segala bentuk upaya penyelundupan ke dalam lapas," kata dia. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved