Tangerang Raya
Universitas Muhammadiyah Tangerang Pecat Dosen Teater yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
UMT pecat sementara atau skors dosen berinisial SB lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) pecat sementara atau skors dosen berinisial SB lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kepala Biro Humas Universitas Muhammadiyah Tangerang, Ahmad Nasuhi mengatakan, SB diberhentikan selama enam semester atau tiga tahun.
SB diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi dari Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan.
"Kami pihak Rektorat UMT memutuskan memberi skorsing kepada SB untuk tidak mengajar selama enam semester atau tiga tahun karena diduga melakukan perbuatan tidak terpuji," ujar Ahmad Nasuhi saat diwawancara Tribuntangerang.com, Rabu (23/3/2022).
"Tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh SB ini dilakukan kepada salah satu mahasiswi kami jurusan PGSD," ujarnya lagi.
Baca juga: Wanita yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual Minta Maaf, Gofar Hilman Ikhlas Memaafkan
Baca juga: Angie Ang Minta Perempuan dan Laki-laki Berani Bicara soal Pelecehan Seksual
Nasuhi menjelaskan, kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut bermula saat mahasiswi semester empat itu mengikuti praktik mata kuliah teater, awal Maret 2022.
Mata kuliah teater merupakan mata kuliah pilihan bagi mahasiswa yang diajar SB.
Saat praktik teater tersebut, SB diduga menyentuh area sensitif yakni dada dan bokong dari mahasiswi itu
"Awalnya saat praktik mata kuliah teater, mahasiswi ini merasa mendapat perlakuan tindak asusila karena SB menyentuh area sensitif tubuhnya."
"Mungkin saat itu lagi praktik gerakan teater apa gitu, kalau detailnya enggak tau," kata dia.
Menurut Nasuhi, kejadian itu di luar kampus karena kampus UMT belum menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM).
Tidak terima atas perlakuan SB, mahasiswi itu melayangkan surat pengaduan kepada pihak UMT.
Kemudian, pihak rektorat langsung bergerak cepat dan memberi sanksi terhadap SB larangan mengajar selama satu semester.
Namun, sanksi awal yang diberikan pihak rektorat tersebut dinilai tidak sesuai perlakuan SB.
Lantas, mahasiswa itu kembali melayangkan surat terkait protes sanksi yang diberikan terhadap SB.
Baca juga: Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Futsal di Medsos, Ini Motivasi Ganendra
Baca juga: Andri S Permana Desak Kampus Bentuk Satgas Tangani Pelecehan Seksual
Selanjutnya, pihak rektorat menambah masa waktu skorsing sanksi yang diberikan terhadap SB menjadi enam semester atau tiga tahun.
"Mahasiswi itu mengirimkan surat kepada kami terkait perlakuan SB pertengahan bulan Meret 2022 kemarin."
"Lalu kita respon dengan memberikan sanksi skorsing tidak mengajar selama satu semester kepada SB"
"Tapi, mahasiswi ini tidak terima dengan skorsing satu semester itu. Dan akhirnya kita panggil lagi dosen tersebut, dan kita putuskan menambah masa skorsing menjadi enam semester atau tiga tahun," ujarnya.
Dia menambahkan, selama sanksi skorsing selama enam semester tersebut, SB diberhentikan dari aktivitas mengajar di UMT.
Status SB di Universitas Muhammadiyah Tangerang bukan pengajar tetap.
Ketika masa skorsing terhadap SB berakhir, dosen tersebut perlu menjalani seleksi ulang dan harus memenuhi persyaratan tertentu jika ingin kembali mengajar di UMT.
"Dengan diberikan skorsing mengajar kepada SB selama enam semester, itu artinya sama saja dia diberhentikan dari UMT, karena statusnya itu di sini bukan dosen tetap," ucapnya.
"Kami melakukan tindakan tegas ini, karena pihak Rektorat UMT mendukung penuh program kesetaraan gender terhadap para mahasiswa dan mahasiswi."
"Jadi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan tindakan pelecehan apa pun kepada para mahasiswa dan mahasiswi,"kata Ahmad Nasuhi.